Semarang, tvOnenews.com - Aipda Robig Zaenudin (RZ), ditetapkan tersangka kasus penembakan pelajar di Kota Semarang. Oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes Semarang kini diputus pecat tidak hormat dari Polri.
Saat ini Aipda Robig tengah mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (9/12/2024). Polda Jateng pun menerima dan meminta Aipda Robig segera menyusun memori bandingnya.
Saat ini, Aipda Robig telah didampingi sejumlah pengacara untuk melanjutkan proses hukum ini.
Kuasa Hukum Aipda Robig mengaku akan membeberkan sejumlah fakta di persidangan. Termasuk membantah tuduhan Aipda Robig sengaja membunuh korban seorang pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma dengan menembak.
“Apa yang kami tangkap selama ini bahwa klien kami tidak punya mens rea (niat buruk) untuk melakukan penembakan terhadap almarhum Gamma. Satu bahwa beliau tidak kenal sama sekali siapa yang ditembak dan beliau tidak ada hubungan siapa yang ditembak. Jadi mens rea kami anggap tidak ada sama sekali apa yang dilakukan oleh Robig Zaenudin,” ujar Pengacara Aipda Robig, Herry Darman kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Herry menjelaskan jika Aipda Robig mengaku telah memberikan dua peringatan kepada korban yang disebut pengendara motor yang membawa senjata tajam. Dua peringatan itu adalah lisan dan tembakan ke arah jarum jam 11.
“Kedua ingin saya sampaikan, beliau melihat didepan matanya ada orang datang mengendarai sepeda motor dengan kelajuan, kedua ada orang yang dikejar yang menggunakan sajam. Nah disinilah beliau beranggapan bahwa itu adalah begal,” katanya.
Load more