Karena tak mengindahkan peringatan itu, Aipda Robig disebut terpaksa meletuskan tembakan. Kondisi ini disebut sudah sesuai SOP karena tak ingin ada tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan pengendara tersebut.
“Nah apa yang dilakukan, pencegahan agar tidak menjdi suatu tindak pidana satu tindak pidana melukai atau membunuh. Apa yang dia lakukan setelah kami tanya bahwa klien kami mengatakan dia sudah mengatakan saya polisi artinya peringatan secara lisan sudah dia lakukan,” paparnya.
“Kedua dia menggunakan tembakan keatas kearah jarum sebelas satu kali. Artinya ada dua peringatan. Yang dia lakukan satu peringatan lisan, kedua menggunakan senjata. Nah sudah peringatan itu dia lakukan akhirnya klien kami melakukan adalah menembakan bukan untuk membunuh, ini perlu saya luruskan. Bukan niatnya untuk membunuh siapapun, dia ingin melumpuhkan dan ingin melakukan pencegahan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Herry menegaskan kembali jika anggota kepolisian bisa melakukan penembakan manakala membahayakan diri atau mengancam nyawa orang lain. Disisi lain, Herry mengucapkan belasungkawa kepada keluarga terkait peristiwa ini.(dcz/buz)
Load more