Ia menduga ada keterlibatan pegawai bank dalam aksi ini. Sebab para pelaku bisa mengetahui nama nasabah yang memiliki simpanan dana besar.
“Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 263 KUHPidana dan 480 KUHP dengan kurungan penjara maksimal enam tahun,” imbuhnya.
Salah satu Pelaku, KH, mengaku beraksi karena butuh uang. Ia mengaku semua aksi termasuk dokumen palsu disiapkan oleh KF.
Sementara itu, KF mengaku beraksi karena ada keterlibatan oknum pegawai bank sehingga bisa merampas uang korban dengan mudah.
“Saya dapat data nasabah, karena dari orang dalam bank,” paparnya.(Didiet Cordiaz/chm)
Load more