Mengenai kondisi pelaku yang merupakan penyandang disabilitas, Kapolresta mengatakan berdasarkan keterangan dari dokter, FA mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya sejak 10 tahun silam serta menggunakan alat bantu untuk buang air besar maupun air kecil.
Terkait dengan kronologi kejadian, Kasatreskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, KDRT tersebut dilakukan saat korban hendak menerima telepon.
"Saat korban sedang duduk di kasur lantai, pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kunci inggris kurang lebih tiga kali. Selanjutnya, pelaku meletakkan tubuh istrinya di atas kasur dan mengecek napas korban," katanya.
Ia mengatakan setelah korban meninggal dunia, pelaku merapikan tubuh istrinya dan selanjutnya bersiap-siap serta memesan ojek daring untuk menyerahkan diri ke Polsek Patikraja.
Disinggung mengenai kemungkinan hasil pendalaman menunjukkan bahwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia itu telah direncanakan oleh pelaku, dia mengatakan pihaknya tetap mengedepankan UU Penghapusan KDRT dalam menangani kasus tersebut.
"Kami tetap mengedepankan UU Penghapusan KDRT," katanya menegaskan.
Kendati FA telah ditetapkan sebagai tersangka, Kasatreskrim mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena selain ada rekomendasi dari dokter, juga ada permohonan dari keluarga mengingat pelaku sedang menjalani rawat jalan di rumah sakit.
Load more