LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
SM tertunduk lesu saat dikawal ke ruang tahanan Polres Purbalingga.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Diceraikan Saat Masih Cinta, Suami di Purbalingga Bakar Barang Mantan Istri

Karena diceraikan istri saat masih cinta-cintanya, SM (50) warga Desa Cipaku, Mrebet, PurbaIingga, Jawa Tengah, membakar barang-barang milik mantan istrinya.

Senin, 21 Februari 2022 - 11:01 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Karena diceraikan istri saat masih cinta-cintanya, SM (50) seorang warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, nekat membakar barang-barang milik mantan istrinya, Mail Fitriani (40). Aksi pembakaran terjadi sesaat setelah putusan cerai dari pengadilan. Kini, SM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. 

Peristiwa memilukan bermula saat sidang putusan perceraian antara SM dengan istrinya di Pengadilan Agama Purbalingga, Kamis (11/11/2021) silam. SM tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah sang istri.

"Di rumah istrinya, SM mengeluarkan sejumlah barang, diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya, selanjutnya dibakar," jelas Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono didampingi Kasi Humas, Iptu Muslimun, Senin (21/2/2022).

Akibat aksinya itu, sejumlah barang milik istri dan keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar diantaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa, saat ini diamankan sebagai barang bukti.

"Berdasarkan pengakuan SM, ia mengaku masih mencintai istrinya. Namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga ia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya," tambah Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbachov. 

Baca Juga :

SM baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya, langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (Sonik Jatmiko/Buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tiga Pemain Bulu Tangkis Indonesia Termasuk Chico Aura Ditarik Mundur dari Malaysia Open 2025, Alasannya...

Tiga Pemain Bulu Tangkis Indonesia Termasuk Chico Aura Ditarik Mundur dari Malaysia Open 2025, Alasannya...

Tiga pemain Indonesia termasuk Chico Aura Dwi Wardoyo ditarik mundur dari daftar peserta turnamen Malaysia Open 2025 yang digelar pada 7-12 Januari mendatang.
Terbaru Josh Brownhill, Ini Daftar 5 Pemain yang Tolak Mentah-mentah Tawaran Naturalisasi Malaysia

Terbaru Josh Brownhill, Ini Daftar 5 Pemain yang Tolak Mentah-mentah Tawaran Naturalisasi Malaysia

Setidaknya ada lima pemain yang diketahui menolak secara mentah-mentah tawaran naturalisasi dari Malaysia, bahkan ada yang membuat klarifikasi di media sosial.
Penjelasan Kapendam I/BB soal Video Viral Oknum TNI Bekingi Debt Collector

Penjelasan Kapendam I/BB soal Video Viral Oknum TNI Bekingi Debt Collector

pihaknya memastikan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap oknum yang terlibat.
Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers Bisa Bernapas Lega usai Josh Brownhill Bantah Punya Darah Malaysia, Ini Alasannya

Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers Bisa Bernapas Lega usai Josh Brownhill Bantah Punya Darah Malaysia, Ini Alasannya

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, tampaknya bisa bernapas lega usai gelandang Burnley, Josh Brownhill, membantah bahwa dirinya bisa membela Malaysia.
Bahrain dan China Luar Biasa Jengkel, Arab Saudi Pernah Bilang Laga Kontra Timnas Indonesia Lebih Penting, Ternyata...

Bahrain dan China Luar Biasa Jengkel, Arab Saudi Pernah Bilang Laga Kontra Timnas Indonesia Lebih Penting, Ternyata...

Bahkan dan China dibuat luar biasa jengkel saat pelatih Arab Saudi pernah mengatakan kalau laga melawan Timnas Indonesia jauh lebih penting, simak selengkapnya.
Bank Indonesia Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas PPN

Bank Indonesia Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas PPN

Namun, PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa. Sedangkan transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya tidak dikenakan PPN
Trending
Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Pada musim keduanya di Liga Korea Selatan, Megawati Hangestri kembali menunjukan peran pentingnya untuk klub Daejeon Red Sparks di V league musim 2024/2025.
Top 3 Sport: Pengorbanan Bukilic untuk Megawati Hangestri, Red Sparks Berpeluang Pecahkan Rekor, Fans Ingin Megatron Jadi MVP

Top 3 Sport: Pengorbanan Bukilic untuk Megawati Hangestri, Red Sparks Berpeluang Pecahkan Rekor, Fans Ingin Megatron Jadi MVP

Berita tentang kiprah Megawati Hangestri bersama Daejeon Red Sparks di Korea Selatan masih menjadi artikel Sport yang paling diminati pembaca tvOnenews.com. 
Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, pada tahun 2019 silam, Timnas Indonesia secara perlahan mulai menunjukan peningkatan performa.
Suporter Liga Inggris Desak Klub Premier League Rekrut Satu Pemain Timnas Indonesia di Bursa Transfer Januari

Suporter Liga Inggris Desak Klub Premier League Rekrut Satu Pemain Timnas Indonesia di Bursa Transfer Januari

Suporter Liga Inggris mendesak klub yang berlaga di Premier League ini merekrut seorang pemain Timnas Indonesia di bursa transfer Januari 2025 mendatang.
Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Alami Nasib Sial, Bahrain Dipermalukan Negara Ranking FIFA 158 Dunia

Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Alami Nasib Sial, Bahrain Dipermalukan Negara Ranking FIFA 158 Dunia

Rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yakni Bahrain mengalami nasib sial karena dipermalukan negara ranking FIFA 158 dunia di Piala Teluk 2024.
Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Bahkan ia pernah membandingkan, negara Belanda dengan Indonesia yang ternyata tak disangka jawabannya. Simak penjelasan pemain Timnas Indonesia ini merasa bebas
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Moma Bassoko Coba Tendang Megawati Hangestri di Laga AI Peppers Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Moma Bassoko Coba Tendang Megawati Hangestri di Laga AI Peppers Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Laetitia Moma Bassoko coba tending Megawati Hangestri dalam daftar top skor di laga AI Peppers Vs Hillstate.
Selengkapnya
Viral