Semarang, Jawa Tengah - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel ratusan lapak pedagang yang berada di Pasar Johar Cagar Budaya, Senin (21/2/2022) pagi.
Dalam pantauan, penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi. Saat penyegelan, tak banyak pedagang yang berada di lokasi, hanya ada sekitar lima pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, 109 lapak yang disegel itu merupakan lapak yang tidak memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) namun sudah beroperasi. Akan tetapi ada juga yang sudah memiliki BAST namun dibiarkan kosong.
"Ini lapaknya sudah lama kosong. Dinas Perdagangan sudah menegur. Dinas Perdagangan juga sudah bersurat ke kita untuk penataan Johar Tengah, Utara dan Selatan. Maka hari ini kita segel 109 lapak," kata Fajar disela-sela kegiatan.
Ia menambahkan, total ada 555 lapak dalam kondisi serupa yang harus disegel. Lebih lanjut penyegelan tersebut juga akan dilakukan bertahap di hari-hari selanjutnya.
Ia menjelaskan, jika suatu saat ada pedagang ingin menempati lapak yang disegel, pedagang harus mengurus izin di Dinas Perdagangan. Batas mengurus izin hingga 15 hari dan jika masih dibiarkan kosong dan tidak ada yang mengurus, lapak tersebut akan dialihkan ke orang lain.
Load more