Semarang, tvOnenews.com - Hotel Aruss Semarang dikabarkan disita oleh Mabes Polri terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol). Pihak manajemen pun mengakui ada penindakan dari kepolisian dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya kami sampaikan memang saat ini ada proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Dan juga Hotel Aruss bagian dari badan hukum yang harus taat pada ketentuan hukum yang berlaku, taat pada pemerintah saat ini memang sedang dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait dengan adanya dugaan TPPU,” ujar Kuasa Hukum Hotel Aruss Semarang, Ahmad Maulana, Senin (6/1/2025).
Dirinya menjelaskan, jika penyitaan bukan berarti langsung dirampas atau diambil alih melainkan dalam penjagaan atau pengawasan oleh Polri. Oleh sebab itu, operasional Hotel Aruss saat ini masih berjalan sesuai normal. Maulana mengaku jika banner penyitaan sudah dipasang sejak kemarin.
“Artinya tidak mengurangi operasional yang berjalan jadi tolong diberikan pemahaman terkait pengertian sita. Disita dalam berita acara kemarin, cuman untuk press konferensi hari ini,” katanya.
Sementara itu, Public Relations Hotel Aruss Semarang, Lala Nikmah memastikan jika operasional saat ini sedang berjalan baik. Masyarakat yang sudah memiliki rencana di Hotel Aruss juga tidak ada masalah.
“Tidak ada permintaan early check out atau cancel itu tidak ada. Dan kami tegaskan juga ini tidak ada kaitan dengan tamu, jadi tamu yang memang sudah ada rencana untuk menginap di Hotel Aruss itu juga tidak ada masalah. Kita tetap beroperasi seperti biasa,” tandasnya.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan masih menunggu dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Load more