Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang yang diduga hasil TPPU judol.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Hefli Assegaf menyebut penyitaan saldo aset adalah ujung pencucian uang dari upaya pihaknya dan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online.
Hotel Aruss Semarang, Jateng, yang dikelola PT. Arta Jaya Putra berasal dari dana transfer dari rekening yang diduga terkait judi online. Rekening dibuka bandar yang terkait dengan platform judi online seperti Dapabet, Agen 138 dan judi bola.(dcz/buz)
Load more