Semarang, tvOnenews.com - Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, dokter TE dipanggil Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan kasus kematian Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia Risma (AR), Senin (6/1/2025).
Salah satu tersangka kasus PPDS Undip ini sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng karena halangan sakit. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni SM Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip dan dokter ZR senior korban sudah diperiksa pada Kamis (2/1/2025).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan jika penyidik telah menjadwalkan dokter TE untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Ia berharap, dokter TE dapat memenuhi panggilan ini agar kasus dugaan pemerasan ini segera selesai.
“Untuk PPDS, hari ini dijadwalkan ulang saudara T untuk diperiksa oleh Ditreskrimum. Kemudian kita lihat perkembangannya apa beliau hadir atau tidak kita lihat, karena memang jadwalnya hari ini,” ujarnya di Polda Jateng.
Artanto menegaskan jika penyidik sebelumnya juga telah menerima pernyataan jika dokter TE mangkir dari panggilan pemeriksaan karena sakit. Ia memaklumi hal itu mengingat pemeriksaan terhadap tersangka juga harus dalam kondisi yang bugar.
Hanya saja ketika terus menerus mangkir secara sengaja dari panggilan pemeriksaan, penyidik akan menerapkan prosedur tegas terhadap tersangka. Prosedur ini bisa berupa jemput paksa atau yang lainnya.
“Pada prinsipnya, saat ini masih kooperatif kan pada saat dipanggil kan beliau menyatakan sakit. Ya itu namanya masih dalam wajar kooperatif, ya itu menunggu namanya orang yang mau diperiksa kan ada harus dalam kondisi sehat jasmani rohani, itu harus memenuhi syarat seperti itu,” katanya.
“Dan kemarin panggilan pertama, beliau mengklarifikasi atau menginformasikan kepada penyidik jadi kan pada prinsipnya oke sakit dan tidak mungkin orang sakit kita periksa. (tindakan prosedur kalau mangkir) ya itu penyidik yang memahami semua karena dia tahu situasinya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Artanto menyebut jika kewenangan penahanan tersangka merupakan keputusan dari penyidik. Dirinya pun meminta agar semua pihak terus mengawal kasus ini.
“(kemungkinan penahanan) Itu penyidik ya keputusan, kita monitor dulu perkembangan seperti apa nanti hasilnya seperti apa,” tandasnya.(dcz/buz)
Load more