Brebes, tvOnenews.com - Gara-gara menggunakan Dana Desa (DD), tidak sesuai peruntukannya. Jumarso (41) Mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, harus dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Brebes.
Tersangka Jumarso diketahui saat menjabat sebagai Kepala Desa Kedungbokor, telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa di tahun 2022 lalu, dan hasil temuan Inspektorat setempat, kerugian negara mencapai Rp. 407 juta dan yang bersangkutan hanya sanggup mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.20 juta.
Sehingga kerugian negara dari Dana Desa yang tidak sanggup dikembalikan oleh tersangka ke kas negara mencapai Rp.387 juta.
Bahkan, didepan penyidik Unit Tipikor Polres Brebes. Tersangka mengakui uang dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam dan mangku purel (memangku perempuan pemandu lagu) di karaokean.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati mengatakan, bahwa hasil temuan inspektorat, tersangka Jumarso semasa masih menjabat kepala desa, menyalagunakan wewenang jabatannya.
"Tersangka merupakan mantan Kepala Desa Kedungbokor Kecamatan Larangan diketahui telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa di tahun 2022 lalu," kata Resandro kepada awak media, Kamis (09/12/2025) siang.
Untuk memuluskan aksinya dalam penyimpangan penggunaan Dana Desa, tersangka tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kedungbokor maupun Kaur Keuangan Pemdes Kedungbokor.
Load more