TPK hanya digunakan sebagai formalitas semata, termasuk ungkap Kasat Reskrim, Kaur Keuangan Desa Kedungbokor hanya dimanfaatkan untuk proses pencairan Dana Desa oleh yang bersangkutan.
"Tersangka mengakui uang Dana Desa digunakan dirinya untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagian untuk ke karaoke," jelas Resandro.
Kasat Reskrim Polres Brebes menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya dan tidak akan mentolerir kepala desa yang melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar," pungkasnya. (tho/buz).
Load more