Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panik, namun tetap waspada. Salah satunya dengan menghindari mengkonsumsi bagian-bagian tubuh hewan ternak yang terinfeksi PMK.
Untuk mengatasi PMK, Pemprov Jateng juga sudah memiliki Satgas Penanganan PMK sejak tahun 2022, melalui SK Gubernur No.443/38. Anggotanya melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, kodam, pemerintah pusat Balai Karantina Pertanian, Perhutani dan Balai Besar Veteriner Wates, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jateng, Asosiasi Obat Hewan Indonesia Jateng, akademisi dan organisasi perkumpulan insinyur sarjana peternakan Indonesia. (tjs/buz)
Load more