Kendal, Jawa Tengah - Kabupaten Kendal kini naik status PPKM menjadi level 3 sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Keputusan ini diambil karena ada lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di wilayah Kendal, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Dinas Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi, meski Kendal status PPKM naik ke level 3, namun penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan dengan kapasitas 50 persen. Hal itu, kata Wahyu, masih relevan dengan SKB 4 menteri.
"Sementara ini, seperti kebijakan pendidikan kami saat di level 2 lalu adalah menjadi 50 persen kapasitas, dan hal ini juga masih relevan di level 3 sebagaimana SKB empat menteri. Hal ini tentu kami evaluasi terus mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 dan ketentuan-ketentuan yang ada utamanya SKB empat menteri," jelasnya, Rabu (23/2/2022).
Load more