Semarang, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah mulai melakukan proses ekshumasi terhadap Darso (43) warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, yang dilaporkan meninggal dunia karena dianiaya oleh oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.
Proses ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). Proses ekshumasi dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
Ekshumasi disaksikan secara langsung oleh keluarga mendiang Darso, termasuk istri Darso, Poniyem dan anaknya serta adik kandung Darso Tocahyo.
Sejumlah petugas dari Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng diterjunkan untuk melakukan pembongkaran makam tersebut. Proses ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
"Iya kami melakukan proses ekshumasi pagi ini" ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menerangkan, proses ekshumasi ini bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
“Dirreskrimum melaksanakan kegiatan ekshumasi atau pembongkaran makam dalam rangka untuk penyelidikan dan memastikan kematian almarhum Darso,” katanya.
“Jadi untuk mengetahui penyebab kematian kan harus melalui otopsi dan ekshumasi hari ini. Dan dilihat dulu hasilnya seperti apa untuk kita lakukan langkah selanjutnya,” tandasnya.
Selain melakukan autopsi, kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan penganiayaan ini.
”Pemeriksaan saksi-saksi kan sudah dilakukan, kemudian kita lakukan kegiatan ekshumasi. Setelah ini kita lakukan langkah selanjutnya,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more