Semarang, tvOnenews.com - Keluarga Darso (43) warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang mengaku kecewa terhadap pernyataan Polresta Yogyakarta yang tidak menyinggung soal penganiayaan berujung kematian oleh oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kuasa Hukum Keluarga Darso, Antoni Yuda Timur mengakui ada kejanggalan proses penyelidikan Polresta Yogyakarta terhadap enam oknum polisi yang dilaporkan istri korban yakni Poniyem (42).
Dirinya yakin, Darso menjadi korban penganiayaan pada 21 September 2024 oleh oknum polisi Jogja di Kota Semarang.
Sebab, saat dirawat di rumah sakit, Darso bercerita kepada istrinya soal penganiayaan itu usai dijemput oleh oknum polisi Jogja. Ditambah, Polda Jateng terus melakukan penyelidikan dengan dilakukannya ekshumasi terhadap Darso.
“Kecewanya sama sekali tidak bicara tentang penganiayaan. Mereka menceritakan tentang datangnya 6 otang itu ke rumah duka, disana katanya mau menyerahkan surat klarifikasi. Surat apa, kita gak pernah terima surat apa-apa. Kalo memang mau menyerahkan kenapa harus bawa orang luar,” ujarnya usai menyaksikan ekshumasi jenazah Darso di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Ia berharap, proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jateng dapat menemukan titik terang sehingga kasus ini segera terungkap. Keluarga juga sudah memiliki rencana akan melaporkan peristiwa ini ke Polda DIY. Namun, informasi yang ia terima, Propam Polda DIY sudah menindaklanjuti kasus ini.
“Sebetulnya kami sudah menyiapkan untuk laporan. Tapi di beberapa media kemarin kita baca bahwa Polda DIY juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam org itu. Jadi menurut saya sih kita tunggu saja,” bebernya.
Load more