Semarang, tvOnenews.com - Keluarga Darso (43) warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang mengaku kecewa terhadap pernyataan Polresta Yogyakarta yang tidak menyinggung soal penganiayaan berujung kematian oleh oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kuasa Hukum Keluarga Darso, Antoni Yuda Timur mengakui ada kejanggalan proses penyelidikan Polresta Yogyakarta terhadap enam oknum polisi yang dilaporkan istri korban yakni Poniyem (42).
Dirinya yakin, Darso menjadi korban penganiayaan pada 21 September 2024 oleh oknum polisi Jogja di Kota Semarang.
Sebab, saat dirawat di rumah sakit, Darso bercerita kepada istrinya soal penganiayaan itu usai dijemput oleh oknum polisi Jogja. Ditambah, Polda Jateng terus melakukan penyelidikan dengan dilakukannya ekshumasi terhadap Darso.
“Kecewanya sama sekali tidak bicara tentang penganiayaan. Mereka menceritakan tentang datangnya 6 otang itu ke rumah duka, disana katanya mau menyerahkan surat klarifikasi. Surat apa, kita gak pernah terima surat apa-apa. Kalo memang mau menyerahkan kenapa harus bawa orang luar,” ujarnya usai menyaksikan ekshumasi jenazah Darso di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Ia berharap, proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jateng dapat menemukan titik terang sehingga kasus ini segera terungkap. Keluarga juga sudah memiliki rencana akan melaporkan peristiwa ini ke Polda DIY. Namun, informasi yang ia terima, Propam Polda DIY sudah menindaklanjuti kasus ini.
“Sebetulnya kami sudah menyiapkan untuk laporan. Tapi di beberapa media kemarin kita baca bahwa Polda DIY juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam org itu. Jadi menurut saya sih kita tunggu saja,” bebernya.
Disisi lain, usai Darso meninggal dunia, oknum polisi Jogja itu datang ke rumah duka. Kedatangan itu sembari memberikan uang sebesar Rp.25 juta kepada keluarga korban.
“Kami sulit untuk mengartikan apakah uang damai atau uang duka karena memang suasananya sedang berduka. Tapi yang jelas dengan dia memberikan uang Rp. 25 juta itu sudah merupakan indikasi menurut saya. Indikasi apa gitu loh ini yang perlu didalami oleh penyidik nanti. Uangnya masih utuh, karena ketika Hari H diterima oleh istri korban, langsung diserahkan kepada adik korban yang saat ini sebagai pelapor, untuk dikembalikan. Amanatnya jelas,” terangnya.
Sementara itu, istri Darso, Poniyem diberi wasiat oleh suaminya agar kematiannya diusut tuntas. "Sebelum meninggal bapak sempat mengatakan harus diusut. Bapak bilang saya dipukulin," paparnya.
Pada tanggal 21 September 2024, Poniyem sempat kaget saat menerima kabar bila suaminya di rumah sakit. Padahal saat dijemput polisi dua jam sebelumnya atau sekitar pukil 06.00 WIB dalam kondisi sehat.
"Ada (penganiayaan) karena saya lihat sendiri waktu di rumah sakit ada luka lebam di kepala. Sebelum pergi tidak ada (lebam), Memang suami saya ada (sakit) jantung tapi sekarang sudah sembuh sudah sehat, tidak pernah kambuh lagi," bebernya.
Selain luka lebam di bagian kepala, Darso juga sempat mengeluhkan bagian dada dan perutnya juga sakit.
"Mengeluh ada sakit di baggian dada dan perut, tapi malah bukan di bagian jantung," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more