Boyolali, Jawa Tengah – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (23/2/2022), mendatangi kantor DPRD kompleks perkantoran terpadu Pemerintah Kabupaten Boyolali di Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo.
Dengan konvoi mengendarai sepeda motor, ratusan buruh juga membawa poster dengan berbagai tulisan yang isinya penolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Setiba di kantor DPRD, ratusan buruh langsung berbaris dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Perwakilan buruh kemudian melakukan audiensi dengan pimpinan Dewan dan sejumlah anggotanya.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) FKSPN Boyolali, Wahono, mengatakan, kedatangan buruh ke DPRD Boyolali untuk menyampaikan aspirasi menyikapi terbitnya Permenaker tentang JHT.
"Kami para buruh Boyolali yang terhimpun dalam organisasi pekerja FKSPN, menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Wahono, Rabu (23/2/2022).
Selain iu Wahono juga meminta di kembalikan ketentuan pencairan JHT seperti ketentuan sebelumnya, yaitu pengambilan dana JHT adalah satu bulan setelah hubungan kerja berakhi.
"Kami meminta agar aspirasi kami dapat ditindaklanjuti ke DPR RI untuk memanggil Menaker agar tuntutan KSPN dipenuhi," ucapnya.
Menurut Wahono, manfaat JHT bagi buruh, pada saat buruh kehilangan pekerjaan atau kena PHK, akan memperoleh dana berupa uang tunai dari hasil iurannya tiap bulan. Jadi bukan dana segar dari pemerintah yang diberikan semata-mata kepada rakyat buruh/pekerja setelah purna-kerja.
"Jadi tidak harus dibatasi dengan usia tertentu, karena seorang buruh/pekerja yang ter-PHK karena kesalahan, mengundurkan diri, kontrak kerja telah selesai itu juga merupakan pensiun." ungkapnya.
Load more