" Sangat tidak masuk akal dan tidak manusiawi dalam Permenaker ini. Jika seorang buruh/pekerja dipaksa untuk menunggu saat usia 56 tahun baru bisa mengambil uang tabungannya sendiri, yang dititipkan pada sebuah lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ini sungguh tidak adil," Lanjut Wahono.
Menurutnya, peraturan ini dinilai menambah panjang penderitaan buruh. Karena peraturan ini sangat mempersulit buruh untuk mendapatkan haknya yaitu manfaat dari dana tabungannya sendiri.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mencederai rasa keadilan dan menambah panjang deretan kesulitan buruh/pekerja mengatasi keberlangsungan hidup apabila mengalami PHK. Dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat buruh/pekerja," tutup Wahono. (Agus Saptono/Buz)
Load more