Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah celurit yang digunakan untuk tawuran. Ada juga pistol korek api yang digunakan Rifqi untuk menakuti lawannya juga disita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana Tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Keempat tersangka terancam 9 tahun.
Saat ini, Polrestabes Semarang tengah menyelidiki akun media sosial yang digunakan para pelaku untuk janjian tawuran.(dcz/buz)
Load more