”Empat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkap dia.
Kasus pembacokan ini berawal saat ketiga korban yang akan pulang dari Pati Kota melintas di jalan Pantura Pati-Juwana. Sesampainya di SPBU Cangkring, tepatnya di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati Kota, mereka berpapasan dengan puluhan anggota geng motor yang sedang berkonvoi.
Ketiga korban pun dihentikan dan dihadang geng motor tersebut di sekitar pertigaan lampu lalu lintas Sampang. Karena panik mereka balik kanan dan memacu sepeda motornya menuju ke SPBU Cangkring untuk bersembunyi.
Namun keberadaan mereka diketahui oleh kelompok tersebut yang langsung memukuli dan membacok punggung korban. Setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan, kawanan geng motor itu langsung pergi.
Ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Jakenan. Dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan, sedangkan satu korban lainnya di rujuk ke Rumah Sakit Budi Agung Juwana karena mengalami luka robek dalam. (arm/buz)
Load more