Jepara, Jawa Tengah - Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, membekuk seorang residivis pencurian laptop lintas kabupaten dengan sasaran perkantoran yang sepi saat jam kerja. Dari catatan polisi tersangka beraksi di lima kabupaten disejak 2019. Aksi pelaku sempat terekam CCTV saat menyaru menjadi penjual masker keliling.
Pelaku adalah Alek Mustaka (31), warga Blora, Jawa Tengah, yang untuk ketiga kalinya harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus pencurian laptop.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengincar lokasi kantor-kantor yang sepi pada saat jam kerja dan juga dengan modus sebagai penjual masker. Tersangka juga telah melakukan aksinya sejak 2019 hingga sekarang di 9 TKP di 5 Kabupaten,” jelas Kapolres Jepara AKBP. Warsono, Jumat (25/2/2022).
Empat kali menjalani hukuman di Blora dan Kudus karena kasus serupa tak membuatnya jera. Kini, Alek harus mendekam di Mapolres Jepara setelah aksinya terekam CCTV mencuri laptop di beberapa perkantoran, diantaranya kantor sekolah yang ada di Kecamatan Welahan Jepara.
Dari catatan polisi tersangka beraksi sejak tahun 2019 di lima kabupaten yakni Blora, Rembang, Kudus, Grobogan, Demak dan Jepara. Tersangka beraksi dengan mencari sasaran perkantoran yang sepi saat jam kerja dengan menyaru sebagai penjual masker keliling.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat unit laptop hasil curian. tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Galih Manunggal/Buz)
Load more