Semarang, tvOnenews.com - Praktik prostitusi di Kawasan Religi Gunung Kemukus, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dibongkar Polda Jateng.
Dalam kasus ini, petugas menangkap satu orang perempuan yang berperan sebagai muncikari bernama Sukini atau S berumur 44 warga Sumberlawang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial AM tergiur lowongan kerja di facebook menjadi pelayan. Kemudian korban tertarik dan singkat cerita bekerja disana.
Beberapa hari bekerja, ternyata korban dipaksa oleh S untuk menjadi pemandu karaoke dan melayani pria hidung belang. Korban yang tak kuat dengan kondisi itu lalu meminta resign kepada S.
Hanya saja, S melarang korban dan mengancam gajinya tidak diberikan. S juga meminta sejumlah uang kepada korban jika ingin keluar dari pekerjaan itu.
Karena merasa tertekan, korban kemudian bercerita kepada ibunya. Orang tua korban kemudian melaporkan kondisi anaknya ke UPTD PPA Pemprov Jateng dan melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng pada 29 Januari 2025.
“Ungkap kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) mempermudah perbuatan cabul atau pelacuran. Korban dipaksa oleh S dipekerjakan sebagai LC dan PSK. Korban tidak bisa pulang, dan S minta uang jaminan atau tebusan uang Rp. 1 juta supaya korban bisa pulang,” ujarnya saat rilis kasus di Polda Jateng, Rabu (4/2/2025).
Load more