Sempat terjadi perlawanan dari korban. Namun karena BW dan AK mengancam akan membunuh, korban dan keluarganya akhirnya mau tak mau menurut.
“Kemudian pelaku mengikat dan mengancam para korban dengan kata-kata kamu milih bondo apa nyowo (kamu pilih harta apa nyawa). Kemudian korban dan saksi menunjukan hartanya. Kerugian Rp. 261 juta dan handphone,” terangnya.
Setelah berhasil merampok, para pelaku melarikan diri. Korban kemudian juga membuat laporan di Polresta Pati. Menerima informasi itu, kepolisian berhasil menangkap para pelaku di Kabupaten Jepara.
Dari penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk motor dan perhiasan yang dibeli para pelaku dari hasil perampokan.
“Kita sita cincin emas, liontin, baju handphone dan uang tunai 27 juta dari tersangka BW. Dari FR kita sita handphone dan sepeda motor pcx. Kemudian AK kita sita pistol, motor CBR, handphone, jaket dan uang sisa Rp. 7 juta,” paparnya.
Dari pendalaman, ternyata ketiga pelaku merupakan residivis tindak pidana. BW dan AK merupakan residivis kasus pencurian sedangkan FR kasus narkotika.
“Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana terancam 12 tahun penjara,” paparnya.
Sementaa itu, BW mengaku menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk berfoya-foya. Dia juga membeli sound horeg dari uang hasil rampokan itu.
Load more