Pekalongan, Jawa Tengah - Nekat mengedarkan uang palsu melalui media sosial, dua pelaku pengedar uang palsu (upal) berhasil ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Pekalongan, Jawa Tengah.
"Kami mengamankan kedua tersangka kasus uang palsu (upal). Tersangka pertama Ana Jarisman (22) warga Batam yang berdomisili di Pekalongan dan ditangkap pada Jum'at (25/02/2022). Sedangkan, tersangka kedua yaitu Muhammad Abdul Ghofur (23) warga Demak dan mahasiswa yang ditangkap pada Minggu (27/02/2022). Keduanya dari jaringan yang berbeda," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, saat konferensi pers, Rabu (02/03/2022)
Arief menerangkan tersangka Ana Jarisma yang ditangkap di lapangan Bebekan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dari tangan Ana barang bukti yang berhasil diamankan uang palsu sebesar 2,5 juta, dengan pecahan uang 5 ribu, 10 ribu dan 50 ribu.
" Tersangka Ana Jarisma ini mengaku baru mengedarkan uang palsu sekali di wilayah Kota Pekalongan," lanjutnya.
Sedangkan tersangka lainnya, Muhammad Abdul Gofur yang dibekuk di sebuah halaman masjid rumah sakit swasta yang ada di wilayah, Pekajangan, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang palsu senilai Rp78.250.000. Pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Tersangka Abdul Gofur ini menjual uang palsu di media sosial dengan nilai satu banding tiga. Misalnya, uang palsu Rp3 juta dihargai Rp1 juta uang asli," imbuhnya.
Load more