Uang palsu dari kedua tersangka pun yang berhasil diamankan berbeda. Karena keduanya berbeda jaringan.
" Tersangka Muhammad Abdul Gofur, dia mencetak uang sendiri dengan mesin printer dan beberapa cetakan yang rusak serta kertas yang digunakan untuk bahan baku berhasil kami amankan," terangnya.
Namun modus kedua tersangka ini sama, yakni menawarkan (jual beli) upal melalui media sosial Facebook.
"Tersangka Muhammad Abdul Gofur mencetak uang tersebut sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2022 dengan cara mengcopy uang asli menggunakan mesin printer. Tersangka sudah mencetak uang palsu senilai Rp90 juta," lanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka Muhammad Abdul Gofur, jika dirinya bekerja sendiri dan belajar mencetak uang dari YouTube.
"Belajar dari YouTube, membuat sendiri. Saya sudah menjual uang palsu di Semarang tiga kali dan satu kali di Pekalongan," kata Abdul Gofur.
Dalam konfrensi pers tersebut, petugas Bank Indonesia dihadirkan untuk memastikan uang yang disita. Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia, Muhammad Ramadi mengucapkan terimakasih, atas kinerja yang dilakukan oleh anggota Polres Pekalongan terkait ungkap uang palsu.
Load more