Pati, tvOnenews.com – Seorang perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa.
Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga membayar hutang.
Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial H ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pati dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa. Kejaksaan Negeri Pati menetapkan H sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025).
“Kemarin kita telah menetapkan tersangka terhadap tindak perkara korupsi yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati dan telah ditetapkan tersangka inisial H selaku perangkat desa Langse,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto, Selasa (18/2/2025).
Tersangka H diduga menggelapkan dana kas desa sebesar Rp 170 juta dalam anggaran tahun 2022 dan 2023.
“Total sementara dari penghitungan pihak Inspektorat Kabupaten Pati kurang lebih Rp 170 juta. Periode dua tahun anggaran yaitu 2022 dan 2023,” terangnya.
Tersangka mengambil dana tersebut secara diam-diam untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang.
Load more