Semarang, tvOnenews.com - KAI Daerah Operasi 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan.
Hal ini terkait fenomena ngabuburit yang dilakukan sejumlah orang termasuk anak-anak dan remaja yang nekat beraktivitas di rel kereta api saat menjelang buka puasa dan setelah sahur.
Aksi nekat ini terjadi di jalur kereta api di wilayah Daop 4 Semarang, antara Tegal, Pekalongan, Kendal, hingga Cepu.
Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan, baik bagi masyarakat sendiri maupun perjalanan kereta api.
“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Senin (3/3/25).
Franoto menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1).
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Load more