Wahono menjelasakan, semula Permenaker No 19 tahun 2015 masa tunggunya hanya satu bulan. Sedangkan Permenaker yang baru ini masa tunggunya harus 56 tahun.
“Kalau Permenaker sebelumnya kan hanya satu bulan masa tunggunya, nah kalau sekarang kok 56 tahun, ini bagaimana,” ujarnya.
Sebelumnya KSPN Boyolali menolak Permenaker No 2 tahun 2022 dan meminta Permenaker tersebut untuk dicabut. (Agus Saptono/Buz)
Load more