Purworejo, Jawa Tengah - Pemerintah pusat, melalui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko telah memberikan perintah pembayaran uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, maksimal seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri tahun 2022.
Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto dalam jumpa pers di Aula BPN menjelaskan, khusus untuk Desa Wadas, saat ini sudah sampai pada tahap pengumuman pada 23 Februari lalu.
Untuk memenuhi kebutuhan batu andesit bagi bendungan tertinggi di Indonesia itu, total lahan yang diperlukan ditargetkan 124 hektar tanah. Saat ini yang telah terukur sebanyak 53,22 hektar terdiri dari 303 bidang.
"Setelah selesai inventarisasi dan identifikasi serta pengumuman tahap kedua di Desa Wadas, kemudian dihitung 14 hari kerja setelahnya yaitu 22 Maret selesai. Setelah itu kami kirimkan ke Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dinilai," kata Andri menerangkan alur pembayaran UGR, Selasa (8/3/2022).
Ia melanjutkan, setelah selesai dinilai, KJPP akan menyerahkan ke BPN untuk dimusyawarahkan dan menentukan bentuk ganti rugi. Setelah musyawarah itu, akan dilakukan validasi yang kemudian dikirim ke BBWSSO selaku pihak yang memerlukan tanah. Terakhir, baru ke LMAN untuk divalidasi pembayarannya.
Menurut Andri, pihaknya sudah mempercepat seluruh tahapan agar apa yang sudah diutarakan oleh Moeldoko segera terwujud.
Load more