Semarang, Jawa Tengah - Operator Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah terbaru terkait
syarat penerbangan yang tak lagi mewajibkan tes antigen dan PCR.
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Juga, lanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Prinsipnya, kami selaku operator Bandara selalu mendukung dan melaksanakan segala kebijakan yang telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penangangan Covid -19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mana ketentuan yang baru tersebut tidak mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Hardi, Selasa (8/3/2022).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Dan kebijakan ini sudah berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, lanjut Hardi, ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri antara lain, telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kemudian, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau mereka yang karena alasan kesehatan belum bisa mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Khusus mereka dengan penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Untuk calon penumpang domestik yang berusia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jasa Bandara untuk tetap mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dan juga sudah menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum ke Bandara agar dapat mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrian," jelas Hardi. (Teguh/ade)
Load more