Dijelaskan Asep, para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses penyidikan sementara masih berjalan, dan para tersangka di tahan di Rutan Polres Boyolali. untuk para tersangka kami duga sebagai pengguna narkotika. Kemudian untuk barang, mereka mendapatkan dari wilayah sekitar Soloraya,” tandasnya. (Agus Saptono/Buz)
Load more