Salatiga, tvOnenews.com - Polres Salatiga melalui Unit Kamneg Satintelkam dengan Unit Satreskrim Polres Salatiga mengamankan 3 orang terduga penjual bahan peledak untuk bahan pembuatan petasan.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengungkapkan, ketiga terduga pelaku yang diamankan tersebut adalah Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro Alias Bedes (23 ) dan AS (16), ketiganya merupakan warga Banyuburu, Kabupaten Semarang.
Ketiganya diamankan Polisi saat berada di Taman Kecandran Sidomukti, Kota Salatiga, pada Selasa (4/3/2025) lalu.
"Ketiganya ditangkap saat tim melaksanakan Patroli Media Sosial dan menemukan postingan seseorang mencari obat mercon. Kemudian ada sebuah akun yang mengomentari dan menawarkan obat mercon dengan meninggalkan nomor WA dengan harga obat mercon Rp.350.000 per kilogram," ungkap Kasat Reskrim, Senin (10/03/2025).
Dikatakan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim, dari hasil patroli media sosial tersebut, polisi kemudian bergerak dengan menghubungi nomor tersebut dan mendapatkan respon untuk melakukan transaksi obat mercon dengan cara COD.
" Para terduga pelaku ini kemudian memberikan alamat di Taman Candran JLS Kota Salatiga. Tim kemudian bergerak ke Taman Candran dan menunggu kemudian petugas melihat ciri-ciri penjual obat mercon yaitu Dimas Yoga Ardianto, kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti ke Polres Salatiga untuk pengembangan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim.
Dari Hasil pengembangan kemudian Tim Satreskrim Polres Salatiga bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga, berhasil mengamankan dua tersangka lainnya selaku pembuat bahan peledak atau obat mercon yaitu Rudi Prihanto Alias Bedes dan AS.
Load more