Menurut Yani, calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis I, masih diperlukan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
“Ada beberapa poin juga di sana, apabila ada pelaku perjalanan yang masih melaksanakan vaksinasi dosis I, maka masih diterapkan pelaksanaan tes antigen berlaku untuk 1 x 24 jam, kemudian untuk PCR 3 x 24 jam,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yani menjelaskan setiap pelaku perjalanan udara diwajibkan untuk menggunakan electronic-Health Alert Card (e-HAC).
“Apabila penumpang ada kendala dengan penggunaan e-HAC, ada petugas KKP bandara yang siap membantu,” ujarnya.
Yani juga berharap dengan adanya aturan baru tersebut dapat mempermudah para pengguna jasa transportasi udara.
“Walau antigen dan PCR ini dihilangkan dari persyaratan penerbangan, tapi saya mengharapkan kepada para calon penumpang tetap melaksanakan protokol kesehatan,” tandasnya. (Agus Saptono/Buz).
Load more