Kebumen, tvOnenews.com - Ditengah penanganan kasus pengambilalihan tanah warga oleh oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K ke Polres Kebumen, pemilik sah sertifikat tanah Sutaja Mangsur (70), mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, untuk meminta perlindungan, Senin (17/3/2025).
Warga dukuh Kragapitan RT.003, RW.007, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini datang bersama istrinya Muasriyah dan Mauludin anaknya.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Mbah Sutaja meminta perlindungan hukum setelah merasa mulai banyak tekanan dan intimidasi usai melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Sutaja Mangsur mengaku saat ini banyak pihak yang mulai meminta kasus ini dapat diselesaikan secara damai. Mereka mulai menawarkan berbagai upaya jalan damai agar perkara di kepolisian tersebut bisa dicabut.
Namun, Mbah Sutaja kembali menegaskan tidak akan mundur ataupun menerima upaya damai yang ditawarkan pihak tertentu. Baginya, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi sudah tentang keadilan yang harus ditegakkan.
"Saat ini mulai banyak yang datang ke rumah meminta dan menawarkan upaya perdamaian, kami tidak mau berdamai. Kami ingin keadilan ditegakkan. Tanah ini adalah hak kami, bukan untuk diambil begitu saja dengan cara-cara yang tidak benar. Perkara ini akan saya bawa sampai ke pengadilan, sebagai pembelajaran agar tidak terulang di kemudian hari," ungkap Mbah Sutaja kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Diketahui sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Kebumen, dari Fraksi PDIP berinisial K dilaporkan oleh Sutaja Mangsur atas dugaan penipuan dan pemalsuan kepemilikan tanahnya seluas 5.265 meter persegi.
Load more