Mbah Sutaja kehilangan sertifikat tanah miliknya sendiri tanpa adanya proses jual beli yang sah. Sertifikat tanah tersebut, yang sebelumnya atas nama dirinya, kini sudah berpindah tangan dan berubah nama menjadi milik oknum anggota DPRD inisial K tersebut.
Diceritakan Mbah Sutaja, kejadian ini bermula pada akhir tahun 2021, ketika ia didatangi Daliman (60), warga Desa Surotrunan, yang bertindak sebagai perantara menawarkan tanah miliknya kepada oknum dewan berinisial K.
Awalnya, Sutaja dan istri tidak menaruh curiga karena transaksi belum terjadi dan ia masih memegang hak penuh atas tanah tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, Sutaja Mangsur terkejut ketika kepala desa memberitahu ada akta surat jual beli tanah yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dibayar lunas oleh inisial K. Padahal, ia sendiri belum pernah merasa menjual tanahnya secara resmi.
"Bilangnya ke saya cuma pinjam sertifikat, mas, tapi malah nggak dikembalikan. Tau dari orang, sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp130 juta secara bertahap, padahal sepakatnya akan dibayar Rp240 juta. Saya nggak terimanya di situ," ujar Mbah Sutaja.
Melihat ada kejanggalan dalam pengalihan hak kepemilikan tanahnya, Sutaja Mangsur kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah, pada Maret 2024. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kini, setelah kasus ini resmi bergulir dan sudah meningkat ke tahap penyidikan di kepolisian, Sutaja Mangsur mengaku mulai mengalami berbagai bentuk tekanan dan intimidasi.
Load more