Sementara itu, Azam Prasojo Kadar, salah satu kuasa hukum yang menangani kasus ini, juga menegaskan bahwa upaya intimidasi terhadap Sutaja tidak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.
"Kami sudah melakukan upaya hukum melapor ke Polda Jateng kemudian di Polres Kebumen. Kami juga sudah pernah bersurat ke Kantor DPP PDIP tertuju ke Ibu Megawati Soekarno Putri. Bagi kami ini merupakan langkah mencari keadilan, dan kami juga ingin bahwa hak-hak hukum Mbah Sutaja ini dilindungi secara undang-undang," katanya.
"Jadi jika memang benar ada tekanan dan intimidasi, ini harus segera diusut. Tidak boleh ada kasus hukum yang berjalan di bawah bayang-bayang ancaman. Keamanan Sutaja dan keluarganya harus dijamin, dan keadilan harus ditegakkan," lanjut Azam.
Sutaja Mangsur bersama istri dan keluarga menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur. Upaya damai dengan oknum dewan tersebut sudah tertutup pasca satu tahun lebih hanya diberi janji-janji kosong.
"Ini sudah bukan lagi hanya soal tanah, ini soal hak dan keadilan. Jika kami diam, akan ada lebih banyak lagi masyarakat kecil yang akan kehilangan haknya karena diperlakukan semena-mena.Kami akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar ditegakkan," pungkasnya.
Diketahui, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman dalam suatu kasus hukum.
Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendampingan hukum hingga jaminan keamanan bagi mereka yang mengalami intimidasi.
Load more