Boyolali, Jawa Tengah - Ratusan sopir truk di Boyolali, Jawa Tengah kembali menggelar aksi turun ke jalan untuk menolak aturan mengenai pembatasan dan pelarangan truk over dimensi dan over loading (ODOL), Selasa (11/3/2022).
Berdasarkan pantauan dilapangan, ratusan sopir truk tersebut memakir kendaraan dengan tertib dan juga dipasangi berbagai poster yang isinya menolak aturan ODOL dan juga meminta untuk di permudah dalam melakukan uji KIR.
Selain itu juga terlihat satu buah truk dengan muatan sound sistem untuk mengadakan orasi dan membunyikan musik. Aksi tersebut juga mendapat pengamanan dari Polres Boyolali.
Penasihat Komunitas Sopir Truk Boyolali (KSTB), Sarmadi, mengatakan aksi tersebut merupakan aksi solidaritas bagi para sopir truk yang berjuang di Semarang.
“Di Semarang pun ada aksi seperti ini. Pada akhirnya, teman-teman ikut solidaritas, berkumpul di sini semua. Di samping itu, kami mengadakan audiensi dengan Dinas Perhubungan Boyolali mewakili teman-teman semuanya berkaitan dengan uji KIR,” katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut Sarmadi mengatakan, saat ini ada 20 orang perwakilan dari 19 paguyuban sopir truk di Boyolali yang mengikuti audiensi dengan pihak Dinas Perhubungan Boyolali.
“Harapannya, ke depan sudah tidak perlu lagi seperti ini. Semoga kami bisa bekerja dengan baik, nyaman, aman, tanpa merasa was-was dan tanpa kendala apa pun. Kadang di sana dan di sini beda persepsi petugas satu dan lain. Harapan kami, ke depan agar sinergi dari pusat sampai bawah di daerah itu hukumnya sama,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kasatlantas Polres Boyolali langsung menemui ratusan sopir dan meminta mereka kembali ke rumah masing-masing setelah melaakukan audensi.
“Saya Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni beserta jajaran berada disini mendapingi rekan-rekan dan sudah ada kesepakatan sudah disampaikan tadi, kalau ada pro dan kontra itu hal yang biasa dan meminta untuk kolingdown dulu,” kata Kasatlantas dihadapan para sopir.
Sementara itu, Kadishub Boyolali, Cipto Budoyo mengungkapkan, audiensi dilaksanakan bersama perwakilan 19 paguyuban sopir truk dan Satlantas Polres Boyolali.
Permintaan sopir yang pertama mohon uji KIR dipermudah. Sudah kami sampaikan bahwa uji KIR kendaraan bermotor sudah ada aturan PP Nomor 133 Tahun 2015.
“Dengan demikian, kami hanya bisa membantu semaksimal mungkin yang dapat kami bantu agar lolos uji,” kata Cipto Budoyo.
Lebih lanjut Cipto mengungkapkan, untuk permintaan kedua, para sopir menanyakan alasan menumpang uji KIR di daerah lain tidak diperbolehkan.
“Berdasarkan pertemuan dengan kepala Dinas Perhubungan se-Solo Raya dan juga penguji se-Soloraya serta dihadiri Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada 26 Februari 2022 lalu, disepakati di Soloraya tidak diperkenankan lagi numpang uji KIR di wilayah Soloraya, kecuali bagi yang belum mempunyai penguji yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Untuk di luar wilayah Soloraya, Cipto mengatakan masih dapat diizinkan menumpang uji KIR tapi dilaksanakan dengan beberapa syarat.
“Untuk numpang uji kir di luar Soloraya masih bisa kami terbitkan surat numpang uji dengan ketentuan kendaraan tersebut harus beroperasi di wilayah tempat numpang uji tersebut. Dibuktikan dengan surat keterangan dari Dishub tempat numpang uji dengan operasi kendaraan di lokasi tersebut minimal tiga bulan,” jelasnya.
Menurut Cipto, Terkait permintaan para sopir truk terkait tajuk agar dapat diloloskan dalam uji kendaraan bermotor, hal tersebut sudah bukan kewenangan Dishub Boyolali.
“Ini adalah kewenangan dari Kementerian Perhubungan, maka hal ini kami tampung dan kami sampaikan kepada Kementerian Perhubungan lewat Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah X Jateng DIY,” tandasnya. (Agus Saptono/Buz)
Load more