Korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Tegal Kota guna proses hukum lebih lanjut.
"Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa serpihan kaca mobil, uang tunai Rp1.500.000, 3 buah besi yang dimodifikasi (Kuncit), 1 buah sebo hitam (penutup wajah), 2 dus busa wana putih bergaris kombinasi biru dan warna hitam garis-garis kombinasi merah," terang AKBP Rahmad Hidayat di dampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky.
Termasuk 1 buah BPKB dan 1 unit SPM Honda Nopol F-6833-GX, Warna Putih merah yang digunakan sebagai sarana.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4 KUHP dana ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,"ungkap Kapolres. (Otong Susilo/Buz)
Load more