Semarang, tvOnenews.com - Sebanyak 84 narapidana pada sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah langsung bebas usai memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Kunrat Kasmiri, Senin (31/3/2024) mengatakan, secara keseluruhan terdapat 7.607 narapidana penerima remis Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sementara di Lapas Semarang, terdapat 774 narapidana yang memperoleh remisi Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menurut dia, besaran pengurangan masa hukuman yang diperoleh para narapidana tersebut bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Ia menuturkan terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi narapidana penerima remisi, seperti telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman.
"Berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan pemasyarakatan," tambahnya.
Ia berharap kepada narapidana yang langsung bebas di hari Lebaran ini dapat segera beradaptasi di masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana di masa lalu.
Load more