Purbalingga, Jawa Tengah - Lelaki berinisial YRF (24) karyawan swasta, warga Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga ini tak berdaya saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Purbalingga. Dia tak bisa mengelak saat ditemukan barang bukti ratusan butir psikotropika jenis Hexymer.
Modus yang dilakukan tersangka membeli obat terlarang dari seseorang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Kemudian, obat terlarang tersebut dijual lagi dan diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Dari keterangan tersangka, ia sudah dua tahun mengedarkan obat terlarang tersebut. Selain mengedarkan ia juga sebagai pemakai," katanya.
Menurut tersangka, ia membeli obat terlarang tersebut seharga Rp 25 ribu per paket. Kamudian, jual kembali dengan harga Rp. 40 ribu perpaket. Keuntungan yang diperoleh tersangka tiap paketnya sebanyak Rp 15 ribu.
Tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Sonik Jatmiko/dan)
Load more