Purbalingga, Jawa Tengah - Polres Purbalingga melalui satuan tugas yang telah dibentuk akan menindak tegas pelaku permainan atau penimbunan minyak goreng.
"Kami akan melakukan pengecekan secara langsung kepada distributor minyak goreng yang ada di Purbalingga. Apabila ditemukan ada pelanggaran maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Rapat koordinasi, menghadirkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, pelaku usaha dan distributor minyak goreng. Tujuannya memberikan pemahaman agar para pelaku usaha atau distributor tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan pelanggaran hukum terkait minyak goreng.
"Sejumlah tindakan seperti permainan harga maupun penimbunan minyak goreng tidak diperbolehkan," katanya.
Pihak kepolisian maupun dinas, ujarnya, telah membentuk satuan tugas terkait adanya kelangkaan minyak goreng. Tugasnya, melakukan pengecekan secara langsung di wilayah Kabupaten Purbalingga terkait kelangkaan minyak goreng.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Totok Nuryanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Johan Arifin, serta Kasat Reskrim AKP Gurbacov.
Load more