Jepara, Jawa Tengah - Sebanyak 71 pasangan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengikuti nikah massal secara gratis.
Satu pasangan di antara peserta nikah massal telah lanjut usia. Pasangan tersebut adalah Romadi dengan usia 72 tahun dan Sunatun 62 tahun.
Selama 50 tahun menikah dan telah dikaruniai 8 anak serta 24 cucu, pasangan ini belum memiliki akta nikah. Selama itu, mereka hanya nikah siri sehingga belum tercatat di kantor urusan agama Kabupaten Jepara.
Mereka mengikuti nikah massal karena ingin mendapat kepastian hukum yang sah secara agama maupun negara atas pernikahannya. Rasa bahagia pun terpancar dari wajah keduanya usai memperoleh akta nikah.
“Kulo nggih bangga Alhamdulillah angsal nikah massal niki, bahagia sudah dapat surat akta nikah (saya ya bangga, Alhamdulillah ikut nikah massal ini, bahagia sudah dapat surat akta nikah),” ucap Sunatun, mempelai wanita.
“Sudah lama menikah, dan punya cucu 24,” timpal Romadi, mempelai pria saat ditemui media usai acara nikah massal.
Sementara Bupati Jepara, Dian Kristiandi menyatakan, nikah massal gratis ini diikuti sebanyak 71 pasangan pengantin yang belum tercatat di kantor urusan agama.
Kegiatan ini digelar untuk memberikan kepastian hukum yang sah bagi agama dan negara sehingga memudahkan masyarakat saat mengurus administrasi kependudukan.
“Ya, kegiatan nikah massal ini diikuti 71 pasangan dengan tujuan untuk memfasilitasi masyarakat serta memudahkan mereka nantinya untuk urusan kependudukan. Ada yang usianya sudah lanjut dan juga ada yang termuda umur 19 tahun,” kata Bupati, Senin (21/3/2022).
Layaknya pengantin pada umumnya, usai menjalani prosesi nikah massal, para pasangan pengantin mendokumentasikan momen bahagia ini dengan pengambilan foto di kursi pelaminan berhias dekorasi yang indah.
Selain itu, seluruh pasangan pengantin diberi kesempatan untuk mengikuti pawai keliling kota dengan menggunakan delman hias. (Galih Manunggal/dan)
Load more