Salatiga, Jawa Tengah - Polres Salatiga, Jawa Tengah menyita sebanyak 1.270 knalpot brong hasil operasi bulan Januari hingga Maret 2022. Knalpot ini kemudian dimusnahkan anggota Polres Salatiga.
"Mereka pengguna knalpot tidak standar tersebut melanggar peraturan karena tidak SNI," ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Indra mengatakan operasi penertiban knalpot tersebut akan terus dilakukan, apalagi saat ini menjelang Ramadan.
"Kita harapkan dengan operasi ini, umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan bisa khusyuk. Penggunakan knalpot berpotensi menganggu karena menciptakan polusi suara," jelasnya.
Dikatakan, penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan tersebut tidak hanya menyasar pengendara, tapi juga langsung ke bengkel dan komunitas motor.
"Saya minta mereka mendukung gerakan tanpa knalpot brong ini. Imbauan dan tindakan terus dilakukan agar di Salatiga ini tercipta situasi kondusif," tegas Indra.
Sementara Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengapresiasi dan mendukung kerja keras aparat Polres Salatiga dalam menciptakan situasi kondusif di masa pandemi Covid-19.
"Ketertiban lalu lintas menjadi salah satu kunci terciptanya masyarakat harmonis dan kondusif. Apalagi kota Salatiga dikenal sebagai kota toleran di Indonesia" jelasnya.
Yuliyanto menyampaikan, penggunaan knalpot brong cenderung melanggar aturan lalu lintas karena selain menganggu pengguna jalan lain, juga sering digunakan untuk balapan liar.
"Kita ketahui juga, jalan-jalan yang kondisinya bagus dan lurus, sering untuk balapan liar. Ini berbahaya karena mereka tidak menggunakan perlengkapan balap sesuai regulasi," imbuhnya. (Aditya Bayu/Buz)
Load more