Banyumas, Jawa Tengah - Seorang mahasiswa dan karyawan swasta di Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas. Keduanya tertangkap tangan saat menerima dan hendak mengirimkan tembakau sintetis melalui jasa kurir. Total bukti narkotika golongan I itu seberat 121,59 gram.
"Dia awalnya menerima paket. Setelah dilakukan pengamatan ternyata benar berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang dikirmkan ke rumahnya,” ujar Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro, Rabu (23/3/2022).
FA memesan tembakau sintesis melalui medsos. Kemudian barang dikirimkan ke rumah melalui jasa paket kurir.
Pelaku kedua yang ditangkap petugas BNNK adalah RM (31) karyawan swasta. RM ditangkap di depan toko emas di Pasar Karanglewas, Jalan Patimura, Pasir Kidul, Purwokerto Barat, Sabtu (12/2/2022) lalu.
Berbeda dengan FA, RM sudah mengedarkan tembakau sintesis. Saat digeledah, ditemukan bukti pengirim tembakan ke Brebes.
Setelah ditelusuri petugas ke rumah penerima, RM tak mengelak saat paketan yang dikirimkannya dibuka. Paketan berisi tembakau sintetis.
Load more