"Jika dia main lempar batu, meletakkan benda di atas rel, ya kami tangkap. Terus kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan. Apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” ujarnya.
Ia mengingatkan, aktivitas seperti itu, salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sanksinya pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). (Sonik Jatmiko/Buz)
Load more