AT dengan mudah digulung petugas saat hendak menjual perhiasan hasil curian ke sebuah toko emas di Bobotsari Purbalingga.
"Karena perhiasan hilang bersama kuitansi pembelian, kita sudah menyebar informasi kalau ada yang menjual emas dengan kuitansi sesuai yang hilang, agar melapor ke polisi," ujarnya.
Benar saja, beberapa hari kemudian, AT muncul di toko emas dan langsung ditangkap.
Kepada petugas, AT mengaku butuh uang karena akan membangun rumah. Uang tunai yang dicurinya serta, sudah habis untuk membuat bagian pondasi.
Karena perbuatan itu, AT dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Total kerugian korban senilai Rp 9,750 juta. (Sonik Jatmiko)
Load more