Pemalang, Jawa Tengah - Jajaran unit Reskrim Polsek Bantarbolang Polres Pemalang berhasil membekuk 5 orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka diduga melakukan pencurian material bangunan berupa besi milik salah satu kontraktor yang sedang mengerjakan proyek pembangunan sebuah perusahaan di Kecamatan Bantarbolang, Pemalang, Jawa Tengah.
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang, AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
“Diduga, para tersangka telah melakukan pencurian lebih dari satu kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Bantarbolang, AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, kelima tersangka dengan inisial RAP (22), D (30), R (38), J (30), HP (22) dibekuk di wilayah Kabupaten Pemalang, Sabtu (26/3/2022).
“Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 174 besi ulir dan 175 besi cincin.”
Atas kejadian tersebut, korban yang merupakan kontraktor pembangunan mengalami kerugian kurang lebih Rp 21 juta.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Edi Mustofa/Ard )
Load more