Kendal, Jawa Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal, Jawa Tengah menangkap terduga pelaku yang mengedarkan obat-obatan golongan psikotropika di Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri.
"Personel kita melakukan pengawasan serta pemantauan peredaran pil koplo, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil koplo di Kecamatan Weleri," ungkap AKP Agus Riwayanto, Minggu (27/3/2022).
" Personel menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta penangkapan kepada tersangka BP (24) pada hari Jumat 25 Maret 2022 pukul 09.00 wib di rumah tersangka," lanjutnya.
Ia menambahkan, petugas mendapatkan barang bukti 6 paket psikotropika golongan IV berupa 10 butir tablet alprazolam satu miligram yang terbungkus klip plastik warna merah.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata AKP Agus.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone. (Teguh Joko Sutrisno/Buz)
Load more