Semarang, Jawa Tengah - Nasib apes dialami, oleh Yusnaniar (41) warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang kehilangan Rp 3,6 Miliar karena tertipu bisnis kain rol sebanyak 17 kontainer yang hingga saat ini tak kunjung dikirimkan meski telah dibayar.
"Betul, Jumat malam kami amankan Warga Kota Bekasi di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut laporan warga Bawen atas tindak pidana dugaan Penipuan dan Penggelapan, " Ujar Kapolres Semarang, Senin (28/3/2022).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio W, Kapolres menjelaskan kejadian yang dialami korban bermula pada sekitar bulan Juni 2020, Muslimin ditawari oleh GR (Almarhum) mengenai adanya 17 kontainer berisi kain rol milik Fu Shian Fang Alias Fang Fang Pemilik PT. Hyup Seung Garment Semarang yang sementara berada di gudang penimbunan barang Tanjung Priok Jakarta.
Tertarik dengan tawaran tersebut selanjutnya Muslimin dipertemukan oleh GR (Alm) dengan SW (49 tahun) dan Fu Shian Fang alias Fang Fang di Semarang.Fu Shian Fang alias Fang Fang pun mengakui bahwa 17 Kontainer Kain rol tersebut miliknya, setelah meyakinkan Muslimin kemudian SW meminta Uang kepada Muslimin untuk dikirim ke rekeningnya.
"Karena Muslimin sudah yakin akan keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut kemudian ia meminta kepada ke Yusnaniar untuk mengirimkan uang Melalui Bank Swasta di Ungaran dengan total Rp 3,6 miliar dalam jangka waktu 7 Agustus 2020 hingga 1 September 2020." jelas Yovan.
Setelah dibayarkan, barang yang dijanjikan hingga awal Tahun 2022 tidak kunjung datang. Mendapati kejanggalan ini Muslimin dan Yusnaniar pada tanggal 19 Maret 2022 melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang." lanjutnya.
Setelah ditangkap di Jakarta, Sabtu (26/03/2022) malam Tersangka tiba di Polres Semarang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (Aditya Bayu/Buz)
Load more