Purwokerto, Jawa Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto terus mengusut kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Pedesaan, dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng senilai Rp 6,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan, Senin (28/3/2022) kepada wartawan mengungkap, saat ini kasus tersebut sudah ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara, dugaan penyelewangan dan eks PNPM Pedesaan dan Dana Desa senilai Rp 6,7 miliar ditemukan perbuatan melawan hukum atau unsur pidana.
“Ya, dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan,” katanya.
Dari catatan pihak kejari, kerugian modal awal senilai Rp 5,9 miliar. Sedangkan, dari dana desa sebesar Rp 800 juta.
"Berjalan dari tahun 2016 hingga tahun 2022 sekitar Rp 16 miliar,” imbuhnya.
Sunarwan merinci, dana eks PNPM senilai Rp 5,9 miliar seharusnya untuk simpan pinjam wanita melalui BUMDes. Namun, dinventasikan dalam bentuk penyertaan modal PT LKM pada 2015. Lalu dana desa sebesar Rp 800 juta juga dimasukan investasi ke PT SMD yang ada di Kedungbanteng.
Penyidik sudah meminta keterangan kepada lebih dari 20 orang. Mereka di antaranya, mantan camat di Kedungbanteng, 14 kepala desa, dan sejumlah pejabat atau ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.
Dari 20 orang yang dimintai keterangan, penyidik sudah mengantungi calon tersangka lebih dari dua orang. Mereka diduga kuat terilibat dalam pengalihan dana eks PNPM dan dana desa. Termasuk penggagas berdirinya PT dan penerima honor, serta deviden yang nilainya bervariatif dari PT untuk kepentingan pribadi. (Sonik Jatmiko/dan)
Load more